Tiga Petinggi PT.LEB Divonis Penjara, Hermawan dan Budi Dihukum 7 Tahun
--
BANDARLAMPUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M. Hermawan Eriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:12 Jam Diperiksa ,Arinal Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PT.LEB
Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Hermawan juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga menghukum Hermawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dari terdakwa senilai lebih dari Rp1 miliar.
Hakim menetapkan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.
Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hermawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sementara mantan Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulangbawang, Heri Wardoyo, menerima vonis lebih ringan berupa pidana penjara selama tiga tahun.
Selain hukuman penjara, Heri Wardoyo juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
Majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, dokumen perencanaan anggaran serta laporan hasil audit dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum terhadap terdakwa lainnya.
Usai persidangan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya atas putusan tersebut.
Sumber:
