Pansus DPRD Pringsewu Usulkan Restrukturisasi OPD Demi Efisiensi Anggaran

Pansus DPRD Pringsewu Usulkan Restrukturisasi OPD Demi Efisiensi Anggaran

--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu mendorong penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih ramping, efektif, dan efisien melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah.

Pembahasan dilakukan bersama Tim Penataan Perangkat Daerah dalam rapat lanjutan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan didampingi Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E., sementara Tim Penataan Perangkat Daerah dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M.

Dalam rapat tersebut, Pansus mengusulkan penggabungan empat OPD yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian pada Sekretariat Daerah, serta pembatasan jumlah bidang pada masing-masing OPD sesuai tipologi organisasi guna mencegah pembengkakan struktur birokrasi.

BACA JUGA:DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Pansus Berikan Catatan ke OPD

BACA JUGA:DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Formula Efisiensi Perubahan Struktur OPD

Selain itu, Pansus meminta setiap usulan restrukturisasi dilengkapi analisis efisiensi anggaran, meliputi penghematan belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural.

Analisis tersebut dinilai penting agar penataan organisasi benar-benar berdampak pada peningkatan kemampuan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan Ranperda dilakukan dengan mengacu pada hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta masukan Tim Ahli Universitas Lampung.

Ketua Pansus Joni Sopuan menegaskan penataan OPD harus menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto mengatakan restrukturisasi bukan semata mengurangi jumlah organisasi perangkat daerah, melainkan membangun kelembagaan yang tepat fungsi, sesuai beban kerja, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran sebagai bahan pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan.

Sumber: