Curi Kabel Telepon, FA Diamankan

Rabu 18-04-2018,08:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG - Polsek Kota Agung mengamankan FA (16), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan meter kabel milik PT. Telkom di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur. Pencurian tersebut dilaporkan pegawai Telkom Kota Agung pada tanggal 26 Maret 2018 dan berdasarkan hasil olah TKP, panjang kabel yang dicuri sekitar 60 meter, akibatnya PT. Telkom mengalami kerugian Rp 16,5 juta. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengungkapkan, berdasar hasil penyelidikan akhirnya FA diamankan, Minggu (15/4) berikut barang bukti yang diakuinya. Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kulit kabel di sekitar pantai Pekon Kagungan. \"Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim di rumah keluarganya di Pekon Kagungan, sekitar pukul 09.30,\" ungkap Syafri Lubis, Senin (16/4) siang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam melakukan aksinya, FA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tersebut ternyata tidak sendirian namun bersama rekannya PU yang masih dalam pengejaran. \"FA bersama temannya PU, mengambil kabel dengan cara memotongnya menggunakan sebilah golok, kemudian kabel dibawa ke pantai laut pekon Kagungan, lantas dibakar guna mendapatkan isinya berupa kabel tembaga,\" jelas kapolsek. Lantas, setelah menjadi kabel tembaga dijual oleh pelaku PU di Kota Agung, \"Mudah-mudahan PU segera tertangkap sehingga perkara tersebut dapat terang benderang,\" ujar Syafri Lubis Ditambahkan kapolsek, walaupun seorang pelaku sudah tertangkap. Namun pihaknya terus mendalami keterlibatan kemungkinan kelompok lain karena bukan hanya ditempat tersebut pencurian kabel Telkom. \"Terus kita kembangkan kemungkinan adanya kelompok lain,\" tandasnya. Sementara, saat dimintai keterangan di Polsek Kota Agung FA mengakui pencurian di jembatan Pekon Kagungan, namun dia tidak mengetahui dimana PU menjual kabel tersebut. \"Saya tidak tau dimana dijualnya, tapi saya dikasih uang Rp 150 ribu sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,\" tutur FA sambil menunduk. Saat ini FA berikut barang bukti bungkus kabel dan golok yang dipergunakan ditahan di Polsek Kota Agung dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait