Bejat Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 tahun

Senin 11-09-2023,21:49 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

 

"Mengetahui keponakanya telah menjadi korban asusila ayah tirinya, kerabat korban tidak terima langsung melaporkan kejadia kepada kepolisian," Kata dia. 

 

Dijelaskan Kasat, perbuatan bejat ayah tirinya itu selalu dilakukan di kamar rumah korban. Untuk terakhir kali terjadi pada Mei 2023 lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu.

Selain menangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban.

"Akibat peristiwa yang dialaminya korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Untuk Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya. (*) 

Kategori :