Rutan Kota Agung Berikan Sanksi Tegas Kepada 4 Napi Yang Terlibat Penipuan Jual Beli Beras

Rutan Kota Agung Berikan Sanksi Tegas Kepada 4 Napi Yang Terlibat Penipuan Jual Beli Beras

Karutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung memberikan sanksi tegas kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan korbannya pedagang beras di Pringsewu.

Ke empat narapidana itu melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial (Medsos) Facebook dengan modus jual beli beras. Total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Tindak pidana penipuan ini kemudian berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang bekerjasama dengan pihak Rutan Kota Agung pada Akhir Agustus 2024. 

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung,Enang Iskandi, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF.

BACA JUGA:Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu

BACA JUGA:Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Rutan Razia Kamar WBP

Adapun modus operandi pelaku adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah harga disepakati pelaku memberikan bukti pembayaran melalui transfer yang ternyata palsu.

Enang mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Senin 9 September. Ke empat narapidana sudah ditetapkan sebagai tersangka

"Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yang terlibat tindak pidana dimaksud.Setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP tersebut,"ujar Karutan.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjut karutan,ditemukan bukti adanya penyalahgunaan handphone (HP) dan pada tanggal 31 Agustus 2024, Rutan Kota Agung menjatuhkan hukuman disiplin bagi ke empatnya yakni pencabutan hak remisi, pencabutan pembebasan bersyarat,cuti bersyarat dan hak dikunjungi.

"Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,"tegas Enang.

Lebih lanjut, Enang Iskandi menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia di kamar hunian WBP yakni tiga kali dalam satu Minggu.

"Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,"kata dia.

Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut.

Sumber: