-Diwajibkan untuk melakukan pengecekan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
BACA JUGA:Cegah ISPA, Diskes Tanggamus Imbau Warga Pakai Masker
-Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
-NPWP (untuk KUR Kecil)
-Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda -Penduduk Elektronik (e-KTP)
Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.(*)