RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu No.12 Tahun 2023.
SE tersebut memuat tentang sistem komunikasi terkait tata laksana keprotokolan dalam melaksanakan kegiatan pimpinan dan kegiatan daerah, sererta simulasi aplikasi Sistem Informasi Keprotokolan (SIKOP). Sosialisasi tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri mewakili Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, yang berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis 14 September 2023. Adapun peserta dalam kegiatan itu sebanyak 45 peserta, dengan rincian, 36 orang dari perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta sembilan orang dari kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. BACA JUGA:Gubernur Lampung,Arinal Djunaidi Serahkan Bantuan Sembako dan Kursi Roda Bagi Warga Muara Dua, Ulu Belu Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, mengatakan tantangan pelaksanaan pelayanan publik yang ada saat ini mengharuskan ASN terus berinovasi dalam rangka menciptakan mekanisme kerja yang efektif dan efisien guna menujang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik. "Kebijakan dan inovasi yang diambil harus secara jelas, tegas dan berdampak nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui akselerasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," katanya. Ia berharap dengan diterbitkannya SE tersebut bisa memperlancar komunikasi dan pelaksanaan agenda kegiatan kedepan, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih agenda dan bahkan tidak teragendakan, serta tentunya upaya bersama untuk mengembangkan kompetensi dan peningkatan kualitas layanan e-government dengan menggunakan teknologi informasi dan transformasi digital. "Sehingga kita selaku ASN benar-benar memahami pentingnya suatu pelayanan publik yang harus dilakukan dalam satu rangkaian utuh yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan yang wajib disediakan oleh kita selaku penyelenggara pelayan publik," ujarnya. BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Lestarikan Budaya Melalui Bugekhok Setelah mengikuti sosialisasi,lanjut Hasan Basri,hendaknya dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak terkait. Ia juga berharap dengan implementasi media digital yang tepat dan konsisten, Pemkab Pringsewu akan semakin siap dan mantap dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu Eko Irawan dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi SE Sekda Kabupaten Pringsewu No.12 Tahun 2023 adalah dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut, sekaligus untuk menyimulasikan aplikasi SIKOP kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu.(*)