KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID – Pemanggilan menejemen PT. Woongsol Nature Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dampak dari pencemaran udara bukan sebatas lips servis.
Perlemen kabupaten ini sedang memproses surat permohonan dengar pendapat yang disodorkan warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo terhadap perusahaan yang bergerak pada pengolahan raw material, serabut kelapa itu.
“ Surat permohonan hearing yang diajukan oleh warga sudah masuk, sekarang sudah di proses oleh secretariat DPRD Lamsel. Tinggal menunggu tandatangan dari Ketua DPRD Lamsel lagi,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, Selasa (19/9/2023).
Unsur pimpinan DPRD Lamsel ini mengatakan rapat dengar pendapat dengan menejemen PT. Woongsol itu kemungkinan akan digelar pada akhir September 2023 mendatang.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi Yang Dibutuhkan dan Cara Mendaftarnya
“ Kemungkinan hearingnya paling tidak tanggal 29 September, sepuluh hari dari sekarang. Sebetulnya kami ingin sesegara mungkin namun ada proses yang harus dilakukan sebelum hearing dilaksanakan,” jelasnya.
Masih kata Agus, PT. Woongsol Nature Indonesia diwajibkan membawa penerjemah saat memenuhi panggilan di DPRD Lampung Selatan. Jika tidak, DPRD Lamsel tegas soal itu, sebab ketiadaan penerjemah bakal menyulitkan transfer informasi.
“ Woongsol wajib bawa penerjemah. Kami ingatkan dari sekarang, karena memang mereka punya penerjemah. Kalau datang nggak bawa penerjemah berarti menyepelekan dan kami akan usir yang menyepelekan rakyat,” tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dibuat meradang oleh PT. Woongsol Nature Indonesia, yang bergeming dengan kondisi kesehatan warga di Dusun Katibung Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
Parlemen kabupaten ini berencana melakukan hearing dengan memanggil manejemen PT. Woongsol sesegera mungkin. Mengingat emosi warga yang tergabung dalam dua RT di Dusun Katibung, sudah tak terbendung.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, sampai turun langsung ke PT. Woongsol. Disana unsur pimpinan DPRD Lamsel ini ditemui oleh menejer produksi bernama Lee. Perbincangan antara wakil rakyat dengan Lee pun berakhir deadlock.
“ Kami suruh berhenti produksi terlebih dahulu sebelum ada win-win solution, tapi Lee menolak. Keterbatasan Lee berbahasa Indonesia membuat pembicaraan tak membuahkan solusi, maka akan kami panggil korea-korea ini untuk hearing di DPRD Lamsel,” kata Agus Sartono, Rabu (13/9/2023).
Agus menegaskan kalau Woongsol bergeming soal kondisi kesehatan warga Dusun Katibung yang banyak menderita sesak nafas akibat alergi debu dan gatal-gatal. Woongsol dinilai hanya mementingkan cuan tanpa sedikitpun memperhatikan kondisi kesehatan warga.
“ Sudah banyak anak-anak dan lansia yang sakit akibat terus-terusan menghirup udaha buruk. Polusi serabut kelapa dengan jumlah besar bertebaran di rumah-rumah warga, harusnya menjadi atensi perusahaan,” jelasnya.
Agus turun langsung bukan tanpa alasan, dia justru ingin menengahi supaya tidak terjadi konflik yang lebih panas dari konflik-konflik yang terjadi sebelumnya antara warga dengan PT. Woongsol.