KALIANDA, RADAR TANGGAMUS.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan optimistis meraih indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada predikat baik.
Itu disampaikan Kepala Diskominfo Lamsel Anasrullah, berdasarkan penilaian mandiri tim SPBE Kabupaten Lampung Selatan, indeks SPBE saat ini berada pada nilai 3,33. Dimana, tahun lalu indeks SPBE Lampung Selatan mendapatkan nilai 1,7 dengan predikat kurang.
“Insyaallah, indeks SPBE kategori baik ini dapat kita pertahankan. Dari surat Menteri PANRB, Penilaian mandiri ini sudah terjadwalkan yaitu dari tanggal 13 Juni hingga 2 Juli 2023. Kita juga selama ini sudah berkoordinasi melalui semua pihak, baik dari provinsi maupun ke Pusat Data Nasional (PDN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga asesor SPBE,” ujarnya.
Anasrullah juga menyampaikan, menurut Menteri PAN RB terdapat empat fokus dalam RB tematik, yakni birokrasi untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta program aktual prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Terkait digitalisasi administrasi pemerintahan salah satu indikator pendukungnya adalah SPBE.
BACA JUGA:Eks Vokalis Boomerang Tampil di Bundaran Pacasila
“Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dalam hal ini Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meminta kami (Kominfo), selaku Kadis Kominfo untuk terus meningkatkan kualitas dan Nilai Indeks SPBE,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pada tanggal 18 September 2023 tim asesor yaitu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Universitas Negeri Semarang melakukan interview secara online dengan tim SPBE Lampung Selatan.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, dari 47 indikator yang menjadi penilaian Kabupaten Lampung Selatan, hanya ada 2 indikator yang diminta untuk melengkapi bukti dukung.
Indikatornya yaitu, pertama indikator 13 tentang Tingkat Kematangan Rencana dan Anggaran SPBE yang diminta oleh asesor adalah SOP Perencanaan Anggaran dan yang ke dua indikator 17 tentang Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diminta asesor adalah aplikasi pemanfaatan jaringan intra.
“Dan data yang diminta asesor, di dua indikator itu sudah kita lengkapi semua. Capaian ini hasil dari kerja tim Kominfo, serta kerjasamanya dengan seluruh perangkat daerah. Jika nanti Lampung Selatan mendapat kunjungan visitasi, kami siap menyambut tim asesor,” ungkap Anas.
“Dan berdasarkan hasil interview tersebut, besar harapan kami, penilaian hasil akhir nanti tidak akan jauh berbeda dari hasil penilaian mandiri. Oleh karenanya kami sangat optimis, Pemkab Lampung Selatan akan tetap mendapatkan kategori baik dengan nilai 3,33 dan insyaallah lebih meningkat,” ucapnya.
Diketahui, kegiatan evaluasi SPBE tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri PAN RB Nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. (*)