Pemkab Tanggamus Buka 54 Formasi Teknis PPPK, Terbanyak Terampil Pranata Komputer

Senin 25-09-2023,19:52 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

7.Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas pada saat melamar di SSCASN dengan melampirkan:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPPK Nakes 396 Formasi

8.Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf.

9. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;

10. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut 

telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

11. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN Tahun 2023 untuk digunakan sebagai buktit elah menyelesaikan proses pendaftaran.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh 

sembilan) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Guru;

3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Teknis dan Kesehatan;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 

Kategori :