7.Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas pada saat melamar di SSCASN dengan melampirkan:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPPK Nakes 396 Formasi
8.Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf.
9. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
10. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut
telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
11. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN Tahun 2023 untuk digunakan sebagai buktit elah menyelesaikan proses pendaftaran.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Guru;
3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Teknis dan Kesehatan;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana