18.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan Dua NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugurd an/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
19.Calon pelamar Tenaga non ASN yang melamar pada kebutuhan khusus pada
jabatan fungsional teknis dan kesehatan harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar
20.Setiap calon pelamar yang melamar pada formasi jabatan fungsional Teknis dan fungsional kesehatan, wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun untuk jenjang jabatan Terampil dan Ahli Pertama, dan paling singkat tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda
21.Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 22 angka 23 dan 2 dibuktikan dengan surat
keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja.(*)