RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Proses realisasi dana desa sepertinya harus dipantau secara penuh oleh semua elemen.
Bukan hanya tenaga pendamping desa, namun juga seluruh masyarakat, kejaksaan dan kepolisian turut mengawasi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tindakan penyimpang, terutama tumpang tindih di setiap aitem pembangunan.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Buyung Zainuddin kepada Radar Tanggamus mengatakan, dalam realisasi dana desa Pemerintah Pekon dan kabupaten harus sinkron.
Supaya tidak tumpang tindih dalam realisasinya. Nah, solusinya mana kegiatan yang dikerjakan pekon disampaikan ke pemerintah.
Hal ini dilakukan agar pemkab tanggamus tidak lagi menganggarkan kegiatan di titik yang sama.
"Bisa saja ada kegiatan cohtohnya pembangunan drainase yang sudah dianggarkan pekon, tetapi oleh kabupaten dianggarkan juga,"katanya
Selain itu lanjutnya, Pemerintah Pekon tidak menempatkan pembangunan disatu kegiatan yang sebelumnya sudah dibangun.
Karena bagaimanapun juga tindakan seperti ini salah. Dana desa digunakan sesuai apa yang sudah tercantum di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
" Yang begini sudah bukan rahasia lagi. Nah, dalam mengelola dana ini hindari seperti itu, karena dikhawatirkan ada temuan yang nantinya menyusahkan pekon itu sendiri," jelasnya.
Menurutnya, pasca kovid sebagaian pekon masih fokus menyelesaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, jalan perkebunan dan pertanian, kemudian jalan produksi.
Kemudian kedepan harus bisa mengembangkan sektor strategis lainnya seperti pengembangan ekonomi kerakyatan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembangunan ekonomi kerakyatan," pungkasnya. (*)