Efesiensi Anggaran, ASN Hanya Berkantor 3 Hari, Pemkab Tanggamus Tunggu Instruksi Lanjutan MenPAN-RB
![Efesiensi Anggaran, ASN Hanya Berkantor 3 Hari, Pemkab Tanggamus Tunggu Instruksi Lanjutan MenPAN-RB](https://radartanggamus.disway.id/upload/0985a4baa1a7140f1613a87a21460de3.jpg)
ASN Pemkab Tanggamus saat mengikuti rakor beberapa waktu lalu di Rupatama Setdakab Tanggamus. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Efisiensi anggaran yang digaungan Presiden RI Prabowo Subianto tidak hanya berdampak pada belanja operasional kementerian/lembaga atau perjalan dinas pejabat saja, tetapi juga berdampak pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Ya, pemerintah telah resmi menetapkan regulasi terbaru jam kerja bagi ASN pada tahun 2025. Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di mana akibat dari efisiensi anggaran tersebut, ASN ditetapkan hanya bekerja selama tiga hari di kantor dan hari lainnya akan menerapkan work from anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudah Arifin mengatakan aturan baru jam ngantor ASN itu bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
BACA JUGA:Imbas Efesiensi Anggaran, Randis Komisioner Bawaslu Tanggamus dan KPU Tanggamus Ditarik
BACA JUGA:Efesiensi Anggaran, Lapas dan Rutan Kota Agung Pastikan Jatah Makan Buat Wabin Tak Berkurang
"Kami berharap dengan fleksibilitas kerja ini, pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal dengan penerapan digitalisasi yang semakin maju," ujarnya, seperti dikutip dari radarlampung.bacakoran.co.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Tanggamus menyebut bahwa masih menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
"Terkait jam kerja ASN, kami menunggu instruksi dari Kementerian PAN-RB. Yang mengeluarkan tata laksana termasuk pengaturan jam kerja ASN,"kata Kepala Bagian Organisasi, Setdakab Tanggamus, Farida.
"Jadi untuk saat ini jam kerja masih berdasarkan aturan yang lama. Kami juga akan koordinasikan segera ke Biro Ortala Setdaprov Lampung untuk informasi selanjutnya,"tambah Farida.
Sumber: