KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan menyambangi Kantor Pengadilan Agama Kalianda pada Selasa, 26 September 2023.
Kedatangan para pengacara rakyat ke sana untuk beraudiensi. BBHAR yang dipimpin oleh Merik Havit, S.H.,M.H. menyampaikan pengaduan. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan nikah tidak tercatat atau nikah siri.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dr. Al Fitri, S. Ag.,S.H.,M.H.I., menyambut baik audiensi bersama tim BBHAR. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Merik mengatakan bahwa BBHAR menerima 118 permohonan pendampingan hukum terkait isbat nikah. BBHAR pun tengah berupaya agar perkawinan yang dimaksud tersebut bisa dicatat oleh negara dan mendapatkan buku nikah.
"Semoga kedatangan kami di sini bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan nikah tidak tercatat bagi masyarakat pra sejahtera, atau kurang mampu," ujar Merik.
BACA JUGA:Dinas Dalduk KB Diperintahkan Bina Duta GenRe
Menurut Merik, pernikahan siri bisa menjadi bumerang karena pernikahan itu mampu menimbulkan problematika di masa depan. Akan ada banyak persoalan juga yang bakal dihadapi. Misalnya, masalah identitas data kependudukan anak, pembuatan BPJS, bantuan pemerintah dan lain-lain.
"Itulah kasus-kasus yang banyak kami temui di masyarakat. Sebagau Pengacara Wong Cilik, kami hadir mengadvokasi rakyat," katanya.
Pendampingan hukum semacam itu, lanjut Merik, merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan arahan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto, dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sudin, S.E.
"Hukum adalah alat yang kami jadikan sebagai tali untuk menyambung silaturahmi, dan mendekatkan diri kepada rakyat," katanya.
Mendengar penjelasan Merik, Ketua Pengadilan Agama Kalianda menyambut positif pengaduan yang disampaikan oleh BBHAR. Bahkan dia tak segan memuji BBHAR yang telah menjadi organisasi yang mampu menampung aspirasi, sekaligus mendampingi rakyat Bumi Khagom Mufakat.
"Tidak semua perkara dapat diisbatkan, contohnya perkara nikah di bawah umur sudah mempunyai anak itu tidak bisa diisbatkan," katanya.
Meski demikian, kondisi itu bisa diatasi dengan menikah ulang di KUA kemudian untuk anaknya bisa diajukan asal usul anak di Pengadilan Agama. Terkait perkara isbat, Ketua Pengadilan Agama akan mencoba bekerja sama dengan instansi terkait sampai perbaikan data kependudukannya.
"Dalam hal ini ada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan," katanya. (*)