Curi Iphone, Remaja Waytenong Ditangkap Polsek Sumberjaya

Kamis 28-09-2023,22:53 WIB
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Sumber Jaya menangkap seorang pemuda berinisial RA (24) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lantaran melakukan pencurian handphone. 

 

Handphone yang dicuri oleh RA adalam Iphone XR milik Riko Arya Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam. Saat ditangkap pada Kamis, 28 September 2023, RA sedang berada di rumah orang tuanya 

 

Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri, mengatakan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat 22 September 2023 di rumah korban Riko Arya, pada saat itu handphone sedang dicas oleh korban.

 

Setelah mengetahui handphone miliknya hilang saat dicas, korban Riko Arya kemudian melapor ke Polsek Sumber Jaya pada tanggal 26 September 2023.

BACA JUGA:Satu Pelaku Pencurian Kabel PLN di tangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:Gegara Bakar Sampah, Gudang Berisi Tumpukan Kayu Terbakar

"Kemudian pada Rabu 27 September pukul 09.00 WIB, anggota polsek telah mengamankan RA yang diperkirakan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4.850.000,"kata Kompol Ery Hapri

 

Dijelaskan Ery, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi langsung melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

 

"Dari penyelidikan yang dilakukan dalam waktu tidak lama, akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya menangkap RA dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, RA mengaku telah mencuri Handphone merek iPhone di rumah korban,"terang Ery.

 

Kategori :