Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, RA kini harus 'menginap' di hotel prodeo Mapolsek Sumber Jaya
"Atas perbuatannya tersebut, RA disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,"pungkas Ery.(*)