Curi Ratusan Voucer Data Internet, Pemuda Asal Gadingrejo Ditangkap Polisi

Kamis 28-09-2023,23:15 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisan 

 

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku.

 

Kapolres Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap adalah HA (23 tahun), warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

 

Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Rabu (27 September) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya berselang 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Curi Iphone, Remaja Waytenong Ditangkap Polsek Sumberjaya

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data Internet di kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27 September) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan  paket data internet di kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Jaksa Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/09) sekitar pukul 01.00 WIB. 

 

 Pelaku melakukan perbuatannya seorang diri dan masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi dengan batu. Pelaku berhasil menggondol 160 voucher paket data  internet senilai Rp7,2 juta dari lokasi. 

 

Menurut Kapolsek, pencurian itu baru diketahui pada pukul 08.00. ketika seorang karyawan tiba di kantor, dan  polisi diberitahu sekitar pukul 10.00. WIB.

Kategori :