BACA JUGA:DANA Premium Pinjaman Mudah Hanya Bermodalkan KTP, Berikut Caranya
Polisi menemukan barang bukti voucer hasil curian di salah satu toko BRI Link di wilayah Pringsewu Utara. Tersangka menyimpan ratusan voucer di tasnya dan menjatuhkannya di tempat kerja pacarnya.
"Bahkan tersangka menawarkan untuk menjual voucher tersebut di beberapa tempat penjualan voucher dengan harga lebih rendah dari harga pasar namun tidak ada yang berani membelinya,"jelas Rohmadi.
Dalam pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi pencurian nekat tersebut karena adanya tekanan untuk membayar utang.
Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melanggar hukum sedikitpun dan turut serta membangun keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” imbuh Rohmadi.
Tersangka HA berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)