RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi hal yang dinantikan oleh masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja.
Adapun tujuan pemerintah menggulirkan BSU yaitu untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan subsidi upah mereka.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah, penerima BSU sudah dipilah sesuai Peraturan No. 10 Tahun 2022 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Kepada Pekerja/buruh.
BACA JUGA:Simak, Ini Himbauan Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN,” ujar Ida Fauziah seperti dikutip dari Disway.id
Sekadar informasi, BSU merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan dalam bentuk uang Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Syaratnya juga, penerimanya bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Kabupaten Tanggamus
Nah, bagi Anda para pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU, penting untuk memahami cara mengecek apakah Anda memenuhi syarat menjadi penerima BSU