Innalilahi,Mantan Warek Unila Prof Heryandi Berpulang

Rabu 04-10-2023,13:08 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK?

Keduanya  terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Dalam  putusan yang dibacakan  Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, dua mantan petinggi Unila  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

 

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa Heryandi (Mantan Wakil Rektor II) dan M Basri (mantan Ketua Senat) serta mantan Rektor Unila Karoman menerima uang untuk penerimaan calon mahasiswa baru pada tahun 2022.  Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga divonis denda  Rp200 juta dan subsidair dua bulan penjara.(*)

 

Artikel ini sudah lebih tayang dulu di radartanggamus.disway.id dengan judul : Dosen Unila Prof Heryandi Tutup Usia Ini Penyebabnya

Kategori :