RADARTANGGAMUS.CO.ID – Okta Rizal dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus pada 14 September lalu oleh Bupati Tanggamus kala itu Hj Dewi Handajani.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 821.2/979/43/2023 serta nomor nomor :821.2/981/43/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JPTP dilingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus.
Diketahui, Harta Kekayaan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus Okta Rizal itu mencapai Rp 2 miliar lebih.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang di Publikasikan 20 Februari 2023/Periodik 2022, harta kekayaan Okta Rizal totalnya adalah Rp2.354.840.931
Dari jumlah tersebut harta yang paling banyak dimiliki Kepala BPKD Tanggamus adalah tanah dan bangunan dengan nilai total yakni Rp. 1.338.000.000.
Okta Rizal tercatat memiliki 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung. Berikut rincianya,
1. Tanah dan Bangunan Seluas 580 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 660.000.000
2. Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000