Ingat! Perusahaan Wajib Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK. Ini Printah UU

Jumat 06-10-2023,18:24 WIB
Reporter : Zepta Heryadi
Editor : Zepta Heryadi

Tapi, disini yang dimaksud adalah upahnya harus layak dan harus sesuai,"tutupnya. (*)

Kategori :