Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Siap Evaluasi Perkara Lama, Targetkan Kinerja Lebih Progresif di 2026

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Siap Evaluasi Perkara Lama, Targetkan Kinerja Lebih Progresif di 2026

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ref Aristomy Siahaan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan perkara pidana khusus di Kabupaten Tanggamus.

Usai dilantik, Ref Aristomy menyatakan akan memulai tugas dengan menelaah seluruh perkara dan laporan yang sebelumnya ditangani pejabat terdahulu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai pejabat baru, saya akan mempelajari secara menyeluruh seluruh perkara dan laporan yang sudah ada. Ini penting agar setiap tindak lanjut dilakukan secara tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Sekolah Tuai Sorotan, Kejari Tanggamus Akan Lakukan Pendalaman

BACA JUGA:Kajari Tanggamus Lantik Kasi Pidsus dan Kacabjari, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Ia memastikan seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan tidak akan diabaikan. Setiap laporan, kata dia, akan dikaji berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua laporan akan kami telaah satu per satu. Penanganannya harus profesional, hati-hati, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Memasuki tahun 2026, Ref Aristomy menargetkan kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus lebih aktif dan terukur. Meski demikian, ia menegaskan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Menurutnya, seluruh langkah yang diambil akan selaras dengan kebijakan institusi dan arahan pimpinan, termasuk kebijakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Kami bekerja sesuai arahan pimpinan dan kebijakan Jaksa Agung. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, objektif, dan berintegritas,” katanya.

Dengan kepemimpinan baru di Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Tanggamus diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara secara profesional dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Sumber: