- Fotokopi KK
- Buku nikah/Surat Keterangan Status (Sudah Menikah/ Cerai)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- SPT PBB tahun terakhir dari jaminan
- Kredit mulai Rp. 100.000.000,- dipersyaratkan :
- NPWP
- Legalitas Usaha seperti : SIUP, TDP, SITU, atau lainnya sesuai dengan bidang usaha
- Fotokopi Jaminan yang akan diagunkan
2. Kelompok
- Anggota melakukan kegiatan produktif
- Kelompok telah terdaftar pada Dinas Teknis setempat
- Kelompok memiliki organisasi dengan pengurus yang aktif
- mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota kelompok
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Identitas diri pengurus dan anggota berupa :