RADARTANGGAMUS.CO.ID--Universitas Islam Indonesia (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen SHY (33) dan mahasiswi VO (22) yang kegerebek melakukan perbuatan asusila di rumah sang dosen.
Oknum dosen yang bersatus dosen tetap non PNS tersebut diberikan sanksi dinonaktifkan,sedangkan V0 diberhentikan. Walaupun kedua oknum tersebut dibebaskan dari jeratan hukum lantaran tidak adanya laporan dari warga yang dirugikan.
Keputusan pemberian sanksi bagi oknum dosen dan mahasiswi itu disampaikan langsung oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani.
"Kami telah rapat dengan pimpinan untuk merespon pemberitaan mengenai dosen dan mahasiswi terkait. Dari hasil rapat tersebut, UIN RIL Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di non aktifkan dan diberhentikan," ujar Anis.
BACA JUGA:Skandal Oknum Dosen UIN dan Mahasiswi, Baru 1 Bulan Pacaran,Sudah Enam Kali Wik-wik
Ia menyebutkan keputusan ini merujuk kepada kode etik dan tata tertib Mahasiswa UIN RIL tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Lanjutnya, dalam kode etik disebutkan oknum mahasiswi VO tersebut jelas-jelas melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan,kesusilaan dan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen SHY karena telah melanggar kode etik dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS dan telah mencemarkan nama baik UIN Lampung,"terang Anis.
Sebelumnya diberitakan, warga komplek Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame,.Bandar Lampung menggerebek pasangan tidak sah yang diduga melakukan perbuatan asusila,Senin malam 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Sejumlah Siswa SMP di Lampung Kesurupan Massal
Sementara itu, Norman selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame Baru, Bandar Lampung mengatakan, warga yang curiga menghentikan laju mobil dari oknum dosen tepat di pos pintu keluar.
Saat itu, di dalam mobil sang oknum dosen ada VO yang merupakan mahasiswinya. Lantas keduanya di bawa warga ke Polda Lampung.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol.Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa, SHY dan VO yang diserahkan oleh warga, dilepas karena tidak adanya warga yang melapor resmi.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan,"ucap Umi Fadillah Astutik.(*)