"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru,"beber Bambang.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman bahwa membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa kepada dengan harga Rp700 ribu.
Selanjutnya Oman yang berprofesi montir itu
melakukan modifikasi motor Jupiter korban kemudian menjualnya kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.
"Kendaraan tersebut sebelumnya saya modifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta,"ucap Oman.(*)