RADARTANGGAMUS.CO.ID--Alih alih dana desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas atau pembangunan desa namun justru dana desa itu digunakan oleh kepala desa untuk menyawer biduan.
Itulah yang terjadi di Desa Lontar Kabupaten Serang, Banten, Nama mantan kepala desa tersebut ialah Aklani.
Dilansir dari radarjabar.disway.id kelakuan Aklani yang menyawer biduan menggunakan dana desa itu.
Terungkap berdasar audit dari Inspektorat Kabupaten Serang.
Tak tanggung tanggung total Rp 925 juta dana desa diselewengkan Aklani guna kesenangan pribadinya.
Dalam keterangannya, Aklani mengakui dalam semalam bersenang senang bersama LC karaoke, tips dan lainnya
Ia bersama rekannya bisa mengeluarkan uang hingga sekitar 5 hingga 9 juta rupiah.
Karaoke menurutnya memang sudah jadi hobinya sejak lama.
Bahkan jauh sebelum ia mendapatkan amanah sebagai pimpinan di desa tersebut.
Hiburan karaoke dipilih karena menurutnya, dengan karaoke tersebut maka.
Pikirannya akan menjadi tenang dan rilex setelah seharian bekerja.
DD yang dihamburkan oleh Aklani itu merupakan anggaran dana desa (ADD).
Tahun 2019, yang mana peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan.
Akibat ulah Aklani itu, beberapa item pembangunan proyek krusial tidak terselesaikan.