Senapan angin telah dijual seharga Rp.2,5 juta, satu HP dijual kepada tersangka FE seharga Rp. 500 ribu, sedangkan 1 unit HP lainya masih dalam proses pencarian.
Ia menyebut, uang hasil menjual barang curian telah di habiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk berpesta miras bersama rekan rekanya.
Kapolsek menambahkan, selain berperan membeli HP curian, tersangka FE juga diduga berperan membantu melancarkan aksi Jan alias Menir saat melakukan aksi pencurian.
"Selain menjadi penadah barang hasil kejahatan, FE juga berperan mengantar dan jemput tersangka saat melakukan pencurian dirumah korban," ungkapnya.
Lebih lanjut mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)