RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar sabu sesudah melakukan transaksi dengan bandar di jalan raya Pekon Gunung Kasih Kecamatan Pugung.
Pengedar sabu yang ditangkap itu bernama Yoga Hasta (36) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap pada Rabu 15 November sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi mengatakan,penangkapan terhadap Yoga Hasta itu bermula saat Tim Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli sore. Saat patroli tim mendapati gerak gerik mencurigakan dari pelaku.
Mengetahui adanya pihak kepolisian, Yoga Hasta kemudian mencoba kabur dan sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu kedalam lipatan uang pecahan Rp10 ribu.
"Saat itu juga pelaku dihentikan dan dilumpuhkan menggunakan tangan kosong oleh tim. Saat pencarian barang bukti juga disaksikan oleh warga,"kata Deddi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 17 November 2023.
BACA JUGA:Edarkan Sabu,Penjaga gudang KPU Pesawaran Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wonosobo
Dilanjutkan Deddi, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita meliputi plastik klip berisi kristal putih seberat brutto 2.59 gram,uang sejumlah Rp10 ribu,dompet,handphone, dan motor Honda CBR berwarna merah.
Deddi menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di Jalan Raya Pugung.
Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu tersebut, namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.
"Untuk pengembangan kami berkoordinasi dengan Polsek Pugung, berbekal data yang didapat dari tersangka untuk penyedia masih dalam pengejaran," terang kasatresnarkoba.
BACA JUGA:Sabu Seberat 0,27 gram Diamankan Dari Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Pringsewu
BACA JUGA:Tekan Peredaran Narkoba Di Kalangan Remaja. Ini Pesan Sekda Tanggamus
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yoga bahwa dirinya datang membeli barang haram tersebut dan bertemu diduga bandar di jalan Pugung. Ketika hendak kembali, ia kaget ada petugas menghentikannya sehingga spontan membuang bungkusan sabu tersebut ke pinggir jalan.
"Saya bawa motor menuju kecamatan Bulok dari Pugung, ya pas liat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp10 ribu," kata Yoga di Polres Tanggamus.