Mengatakan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum diwilayah pedesaan di Kabupaten Tanggamus ialah.
Agar supaya informasi terkaot dengan penegasan hukum tidak hanya bertumpu di perkotaan saja.
Akan tetapi masyarakat pedesaan juga mengerti dan memahami terkait dengan penegaakn hukum.
"Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di bidang hukum,"jelasnya.
Penyuluhan hukum memiliki tujuan luas seiring dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi.
Dan tentunya dipandang perlu, perkembangan ekonomi tersebut diikuti dengan peningkatan pengetahuan sikap tindak/perilaku masyarakat yang taat hukum, agama dan etika.
"Penyuluhan hukum, tidak hanya bisa dilaksanakan Pemda saja, melainkan harus melibatkan semua unsur mendukung program ini,"tandasnya.
Turut serta dalam kegiatan tersebut pemateri, penyuluhan hukum, kepala OPD terkait, peserta kegiatan.
Terdiri dari Unsur aparat pekon, tokoh masyarakat, tokoh adat, karang taruna, Mahasiswa dan Pelajar SMA. (*)