Dijelaskan Imam, bahwa Tujuan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 adalah mensosialisasikan substansi Rancangan Awal RPJPD kepada pemangku kepentingan pembangunan.
"Selain itu juga membangun ownership dan rasa kebersamaan dalam tahapan dan proses penyusunan RPJPD. Menerima masukan dan aspirasi terhadap Rancangan Awal RPJPD. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJPD menjadi Rancangan RPJPD, dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang telah disampaikan oleh peserta, "pungkasnya. (*)