Polisi Ungkap Motif Tersangka Timin Habisi Freni Astriani

Rabu 20-12-2023,14:03 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

"Tersangka diamankan malam Senin, dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,"pungkas kapolres.(*)

Kategori :