Antoniyus: Peran Media Sangat Penting Untuk Sebarkan Informasi Kepemiluan

Minggu 24-12-2023,22:53 WIB
Reporter : Andriansyah
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pers atau media massa sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Hal ini karena pers memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, yaitu sebagai kontrol sosial, penyebar informasi serta memberikan edukasi bagi masyarakat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Antoniyus mengungkapkan bahwa peran dan fungsi media sangat penting, sebagai sarana menyampaikan informasi seputar kepemiluan secara independen

Dijelaskan Antoniyus, dengan media massa, masyarakat disuguhkan pilihan untuk mengikuti dan mempercayai media yang aspiratif dan referesentatif.

"Sampai hari ini informasi kepemiluan adalah informasi yang objektif berdasarkan regulasi,sehingga insan media juga perlu untuk mengkonfirmasi langsung pada regulasi terkait tahapan-tahapan pemilu yang sedang berlangsung,"kata Antoniyus kepada wartawan usai kegiatan Workshop Peran Media Masa Pada Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Royal Gisting Minggu 24 Desember 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Minta Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

BACA JUGA:Polres Tanggamus,KPU dan Bawaslu Tandatangani MoU Penguatan Sinergitas

"Tugas media juga bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, melalui pemberitaan untuk menciptakan pemilu yang aman, damai karena pesta demokrasi merupakan pesta rakyat, Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa,"pungkas Antoniyus.

Sementara itu Sylvia Wulansari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, menjelaskan bahwa informasi harus tersampaikan kepada masyakarat. 

Informasi yang diterima tentunya harus jelas sumbernya dan tidak berisi berita bohong (Hoaks)

"Penyiaran adalah sebagai penyambung atau atau penyampai informasi kemudian direfleksi kita dalam mengawasi dan memantau untuk pemilu tahun 2024,"kata Sylvia.

Saat disinggung mengenai  tentang pengaduan  berita-berita media cetak dan online, Sylvia mengaku belum memonitoring sampai sejauh itu.

Menurut dia, KPID belum bisa terlalu jauh menjelaskan, hal itu karena terbatasnya regulasi di KPID.

"Kalaupun ada berita-berita masif berkaitan berita menyongsong pemilu 2024 ini silahkan berkomunikasi dengan wartawan atau dengan PWI Kabupaten Tanggamus atau dengan teman-teman di Kominfo,karena di kabupaten ada Kominfo, jika di provinsi silahkan melapor ke kominfo provinsi,"urai Sylvia

Dalam kesempatan itu, Sylvia berharap supaya tidak menelan mentah-mentah berita yang belum tentu kebenarannya."Ada berita yang wajib dishare ada juga yang tidak boleh dishare, contohnya berita bohong, itu tidak boleh,"tandasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait