Seorang ART di Pringsewu Nekat Curi Iphone Majikan Senilai Rp 2.8 Juta

Rabu 10-01-2024,18:28 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

 

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk itu saya mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga, " Harapnya. (*)

Kategori :