Belum Miliki Dua Alat, Uji KIR Dishub Terancam Tutup

Selasa 07-08-2018,08:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus mengaku berusaha melengkapi persyaratan uji KIR kendaraan angkut. Sekretaris Dishub Tanggamus, Suroyo mewakili Kepala Dishub Razi Azanisyah menjelaskan, untuk menunjang standar kalibrasi dan akreditasi pelayanan, balai Uji KIR harus melengkapi peralatan sesuai standar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan di Dishub Tanggamus sampai saat ini ada dua alat yang belum ada. Pertama alat pengukur suara kendaraan (sound level meter), dan pengukur bobot kendaraan. Dan itu diwajibkan harus ada pada tahun depan dan jika tidak sanggup pelayanan uji KIR akan ditutup. \"Kami ajukan ke pemkab agar segera menganggarkan dana untuk pembelian kedua alat itu pada 2019. Jika tidak ada maka pelayanan akan ditutup oleh Kementerian Perhubungan,\" ujar Suroyo, Senin (6/8). Ia mengaku, Dishub Tanggamus sebenarnya sudah miliki beberapa alat untuk pelayanan. Hanya belum lengkap dan tinggal kedua alat itu yang kurang. Sedangkan Kemenhub menetapkan standar pelayanan seluruh peralatan harus ada. Di beberapa dishub di Pulau Jawa, seperti Brebes, Pekalongan, Batang sudah ada yang diberi peringatan untuk kelengkapan peralatan. Maka selama itu izin di ketiga daerah tersebut belum dikeluarkan oleh pusat. Sedangkan Tanggamus sejauh ini belum terpantau, seandainya diketahui pusat, pasti mengeluarkan teguran, dan tidak diberi izin membuka layanan uji KIR kendaraan angkutan. Suroyo mengungkapkan, memang selama ini buka uji KIR kendaraan, namun belum memenuhi standar kalibrasi dan akreditasi. Dan targetnya pada tahun depan dapat pengakuan kalibrasi dahulu, barulah akreditasi. Seperti untuk pengukuran suara selama ini tidak dilakukan, begitu pun dengan menimbang bobot kendaraan yang cuma berpatokan pada buku petunjuk kendaraan yang dikeluarkan pabrik. \"Selama ini hanya kira-kira saja, petugas kami sudah bisa perhitungan, ke depan sudah tidak bisa lagi harus pakai alat. Kalau alatnya tidak ada maka ditutup pelayanan itu,\" ujar Suroyo. Ia mengaku, pusat juga memutuskan apabila ke depan layanan KIR di suatu daerah ditutup maka kendaraan lakukan uji ke daerah lain yang terdekat. Nanti dishub akan berikan rekomendasi dan itu dibolehkan. \"Makanya kami berupaya agar kendaraan yang ada di Tanggamus uji KIR disini bukan ke kabupaten lain, sebab nanti daerah akan diuntungkan karena jadi dapat PAD. Dan itu mutlak, tidak ada sistem bagi hasil, \" terang Suroyo. Ia mengaku, untuk kendaraan angkutan, uji KIR rutin dilakukan enam bukan sekali, dan tarifnya Rp 35.000, sedangkan untuk uji KIR ganti buku tarifnya Rp 38.000 per unit kendaraan. Besaran tarif sesuai perda yang ada di Tanggamus. Suroyo berharap pemkab dan DPRR Tanggamus agar pengajuan anggaran pembelian kedua alat itu terealisasi. Sebab manfaatnya juga untuk menaikan PAD dan Dishub Tanggamus tetap bisa buka layanan uji KIR kendaraan.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait