KOTAAGUNG—Masyarakat di Kabupaten Tanggamus patut berbangga, pasalnya, salah satu putra daerah kebanggaan Bumi Begawi Jejama, Syarif Hidayat diangkat sebagai profesor bidang desentralisasi dan otonomi daerah. Pengukuhan tersebut berdasarkan surat keputusan Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 07/A/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Pembentukan Majlis Pengukuhan Professor Risert yang bersangkutan dapat melakukan Pidato Pengukuhan Profesor Riset. Menurut H. Novri Roliansyah, S.Sos., M.Si, menyandang gelar Profesor riset adalah prestasi puncak yang dicapai seorang PNS peneliti di Indonesia. Untuk mencapainya tentu tidak mudah, selain menunjukkan kemampuan akademik yang dibuktikan dengan sejumlah karya tulis yang diterbitkan oleh berbagai penerbitan ternama. \"Kemudian yang bersangkutan juga harus menunjukkan sejumlah karya pengabdian lainnya terkait peningkatan kualitas keilmuan dan kegiatan kemasyarakatan,\"katanya, kemarin. Syarif Hidayat, pria kelahiran 27 Agustus 1962 asal Tanggamus, adalah anak pertama dari tiga bersaudara.Putra dari bapak Abdul Aziz Gelar Raja Simbangan (Alm) dan Ibu Rogaiyah (Almh) ini menikah dengan Dra. Nur Hanyda dan dikaruniai dua orang putra-putri, yaitu Rifqi Hidayat dan Anisa Hidayat. Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/M tahun 2009 tanggal 11 Agustus yang bersangkutan diangkat sebagai peneliti utama terhitung mulai tanggal 1 September 2008. Pada tahun 1976 Syarip Hidayat pernah mengenyam pendidikan di SDN 1 Kotaagung, kemudian pada tahun 1982 melanjutkan Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN I di Kotaagung Dan SMA N I Kotaagung. Sebelum karirnya melejit Syarif Hidayat memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas Nasional Jakarta pada tahun 1989. Kemudian menyelesaikan program Master Leading to Ph. D. dalam bidang politik Pemerintah Daerah pada Depertement of Asian Studies Flounders, University, AdeLaide, Australia pada tahun 1994-1999. Sejak tahun 1984 Syarip Hidayat mulai bekerja sebagi Pegawai Negri Sipil (PNS). Golongan II/a, dengan status Staff Administrasi Kepegawaian pada Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional (LEKNAS) LIPI. dan setelah menyelesaikan Studi (S1) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional pada tahun 1989, yang bersangkutan bergabung peneliti pada Puslitbang Ekonomi dan Pembangunan (PEP).LIPI selanjutnya, setelah adanya restrukturasi LIPI pada tahun 2000, yang berkaitan tercatat sebagai Peneliti pada Pusat Penelitaan Ekonomi (P2E) LIPI hingga saat ini. Dalam jabatan fungsional peneliti diawali sebagai Asisten Peneliti Madya pada tahun 1992: Peneliti Muda pada tahun 2001: Peneliti Madya pada tahun 2005: Peneliti Utama golongan IVd pada 2008: dan memperoleh jabatan golongan IVe dibidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah pada tahun 20011, yang telah menghasilkan 113 Karya tulis ilmiah, baik yang ditulis sendiri maupun bersama penulis lain, dalam bentuk buku, jurnal, prosiding, dan makalah yang diterbitkan, sebanyak 25 buah, diantaranya; diterbitkan dalam Bahasa Inggris. Selain itu, Syarif Hidayat yang merupakan putra asli Tanggamus, yang meraih gelar professor ini, juga ikut serta dalam pembinaan kader ilmiah, diantaranya; sebagai pengajar, pada Program Megister (S2) Ilmu Politik, dan Administrasi Publik di Universitas Nasional Megister Akuntansi di Universitas Trisakti dan Megister Administrasi Negara di STIAMI: pengajar pada Program Doktor Ilmu Politik di Universitas Nasional serta Pembimbing dan Penguji Disertai (S3) di Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Nasional, dan flinders University, Australia. Tidak hanya itu, Syarip Hidayat, yang pernah mendapatkan penugasan dan memiliki pengalaman pekerjaan anatara lain sebagai, Visiting Research Fellow pada the Woodrow Wislone Centre, Washington D.C., USA (2000-2001) yang artinya,” Mengunjungi Rekan Peneliti Pusat Woodrow Wilson Centre Washington. Senior Researcher on Deseentralisation pada Japanese International Cooperation Agency (JICA) (2002-2004); Visiting Research. Pada dasarnya Desentralisasi & Otonomi Daerah adalah penyerahan sebagian kewenangan Pemerintahan o/ Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Hal tsb merupakan upaya rezim reformasi u/ meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah merupakan institusi yg lebih memahami dinamika permasalahan daerah secara kontekstual. (Zep)
Putra Kotaagung Dinobatkan Sebagai Profesor Riset
Kamis 09-08-2018,14:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :