Razia Blok Hunian, Lapas Kotaagung Tegaskan Zero Tolerance terhadap Narkoba dan Penipuan

Razia Blok Hunian, Lapas Kotaagung Tegaskan Zero Tolerance terhadap Narkoba dan Penipuan

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID–Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satsopatnal) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung melaksanakan razia di blok hunian warga binaan, Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam tentang pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas.

Razia diawali dengan arahan singkat kepada petugas, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta pemeriksaan kamar hunian secara menyeluruh.

BACA JUGA:Bersama TNI-Polri, Lapas Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia

BACA JUGA:Razia di Blok Hunian WBP, Petugas Lapas Kota Agung Masih Temukan Barang Terlarang

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari hasil razia, petugas tidak menemukan narkoba, alat komunikasi, maupun barang terlarang lainnya di dalam blok hunian.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.

“Razia ini bukan sekadar pengawasan rutin, tetapi langkah konkret untuk menjaga integritas, keamanan, dan marwah pembinaan di Lapas Kotaagung,” ujarnya.

Pihak lapas memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

 

Sumber:

Berita Terkait