Keputusan Bupati nomor: 821.2/ /B.04/2024
tanggal 01 Februari 2024 tentang Pengangkatan,
Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu, "terang dia.
Dijelaskan Adi Erlansyah, bahwa dari proses selter 5 JPTP cukup panjang ada ketentuan minimal setiap jabatan yang memenuhi syarat harus 3 orang terbaik.
" Dari selter 5 JPTP akhirnya hanya 4 jabatan yang memenuhi syarat. Karena, ada satu jabatan yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak memenuhi syarat hanya 2 orang sesuai ketentuan harus ada tiga orang terbaik. Kemudian satu jabatan Disdukcapil untuk pelantikan masih dalam proses harus ada persetujuan Dirjen kependudukan dan BKN, "ucapnya.
Adi berharap pelantikan ini akan menjadi angin baru dalam upaya pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Mari bersama kita berupaya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam struktur Pemkab Pringsewu yang tentunya juga akan turut meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai salah satu tugas pokok ASN.
"Untuk itu Saya berpesan, jabatan tersebut selain merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang PNS sekaligus sebagai sebuah amanah yang mengandung sebuah komitmen serta tanggung jawab tidak hanya pada para pimpinan, melainkan juga dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Pringsewu, "pungkasnya. (*)