PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Sebanyak 24.102 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan sejak Masa Tenang, Minggu, (11/2) hingga Selasa, (13/2) siang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, S.Kom mengatakan penertiban APK Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Untuk itu Bawaslu menghimbau kepada Peserta Pemilu untuk Tidak Melaksanakan Kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Kemudian juga untuk peserta Pemilu untuk Melepas Bahan Kampanye dan/atau Alat Peraga Kampanye yang terpasang, " Ucapnya.
Menurut Suprondi, bahwa Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS Se-Kabupaten Pringsewu bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu sudah menertibkan APK pada Masa Tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024 dengan total 24.102 APK.
"Untuk rincian APK yang sudah ditertibkan di sembilan kecamatan yakni Kecamatan Adiluwih 2.209 APK, Kecamatan Ambarawa 4.399 APK, Kecamatan Banyumas 1342 APK, Kecamatan Gadingrejo 2.254 APK, Kecamatan Pagelaran 4520 APK, Kecamatan Pagelaran Utara 965 APK, Kecamatan Pardasuka 1765 APK, Kecamatan Pringsewu 4368 APK, Kecamatan Sukoharjo 2280 APK, "Ucapnya.
Dijelaskan dia, penertiban APK Pemilu 2024 dilaksanakan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mentaati aturan yang berlaku.
"Penurunan APK ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sebelum masa pungut hitung, wilayah-wilayah tersebut sudah bersih dari segala bentuk APK yang dipasang oleh para peserta Pemilu, "pungkasnya. (*)