RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kedua pelaku tindak kriminal curas itu adalah Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23). Keduanya merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Adapun korban dari tindak kejahatan curas ini adalah Jumahad (57), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yahh berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Wonosobo.
Mirisnya,korban Jumahad yang memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli oleh pelaku saat mempertahankan uang Rp500 ribu, hasil parkir di Pasar Wonosobo.
BACA JUGA:Dua DPO Curas di Dor Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus
BACA JUGA:Nyamar Jadi Karyawan Alfa di Pringsewu, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polisi
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.
Dari penyelidikan,petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Supri Ariyansyah berada di rumahnya di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan Supri Ariyansyah, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Dani. Tim juga berhasil mengamankan Dani di rumahnya. Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas bersama seorang rekannya yang melarikan diri.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB,"ujar Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian Sabtu 2 Maret 2024, sekitar jam 05.00 WIB saat korban keluar rumah untuk bekerja sebagai juru parkir.
Korban Jumahad dihadang oleh ketiga pelaku yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban. Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya.
Jumahad sempat meminta pertolongan dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya.Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada Rabu, 6 Maret 2024, adik dari Jumahad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo.
"Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp500 ribu berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp200 ribu," terang Juniko.