Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.
Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.
"Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul,"ucap kedua tersangka.(*)