"Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang,"kata Bambang.
Dijelaskan kapolsek, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.
Lalu satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu buah kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando, satu eksemplar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 3488 VS, dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 warna hitam dan Vivo tipe Y30i warna biru, serta ATM BRI dan dompet warna hitam.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, terhadap 1 rekannya yang kabur masih dilakukan pengejaran.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap pelaku dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,"terang Bambang.
Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, lanjut Bambang, kasus ini berhasil diungkap dengan cepat dan efisien. Sehingga dirinya mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut.
"Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka,"pungkas kapolsek.(*)