Gasak 3 HP, YS Ditangkap Polsek Talang Padang
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--YS (24) seorang buruh tani asal Dusun II Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Talang Padang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam aksi kriminalnya tersebut, YS menggondol tiga unit handphone (HP) di rumah Topik Hidayatullah (28) warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto mengatakan YS ditangkap Selasa, 21 Januari 2025, pukul 22.00 WIB setelah mendapat laporan dari korban Topik Hidayatullah.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif dan tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap YS di rumahnya," kata Agus Heriyanto.
BACA JUGA:Ikut Terlibat Todong HP Teman, Dika Pratama Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Polisi Dor Pelaku Curanmor di Pringsewu
Dilanjutkan kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone Realme C31 warna hijau gelap, satu unit handphone POCCO C65 warna hitam dan satu unit handphone Infinix Smart.
Agus menjelaskan, kejadian pencurian bermula pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 02.00 WIB, saat korban, Topik Hidayatullah (28), mengecas Hp miliknya di dekat televisi sebelum tidur pada pukul 23.00 WIB.
Kakak korban sempat melihat handphone masih berada di tempatnya pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun pukul 04.00 WIB, ia mendapati handphone miliknya dan adiknya telah hilang.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding asbes. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit HP yaitu Realme C31 warna hijau gelap Pocco C65 warna hitam dan Oppo.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Talang Padang,"terang kapolsek
Atas perbuatannya tersebut, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, Polsek Talang Padang berencana melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
"Kami terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini adalah wujud kerja keras kami dalam menjaga ketertiban,"pungkas Agus.
Sumber: