Gasak Motor Honda CRF Kakon, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gabungan, Satu Masih Buron

Jumat 22-03-2024,23:07 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor jenis Honda CRF milik salah satu Kepala Pekon (Kakon) di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus.

Dua pelaku yang diamankan tersebut adalah SY (24) dan SS (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, pengungkapan curanmor ini berawal dari laporan korban Sulhan Effendi (52) salah satu Kakon di Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024. 

Menurut Kasatreskrim, motor korban jenis Honda CRF Nopol BE 2783 ZG warna hitam saat itu tengah terparkir di halaman depan rumah di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Landbaw Gisting Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curanmor di Persawahan Pekon Suka Merindu

"Saat hendak pulang ke rumahnya yang berada  di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan BNS. Korban kaget motonya sudah raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024,"ujar Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat 22 Maret 2024.

Dilanjutkan kasatreskrim dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo.

"Dari tangan kedua pelaku,polisi menyita dua bilah senjata tajam serta satu set kunci leter T,"kata Muhammad Jihad.

Menurut Muhammad Jihad, kedua pelaku sudah mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan curanmor tersebut.

"Mereka juga mengakui bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan,"jelas kasatreskrim.

Ditambahkannya bahwa hingga saat ini Tim Gabungan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap satu orang pelaku lagi yang masih buron sehingga dapat mengungkap seluruh jaringan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Muhammad Jihad.(*)

Kategori :