Kabur ke Banten, Pelaku Curas Asal Pekon Sri Melati Ditangkap Tim Gabungan di Banten

Kamis 28-03-2024,22:18 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Atas perbuatannya, tersebut DR alias Mantoyek dijerat  Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Kategori :