RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pelarian DR alias Mantoyek (32) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo yang merupakan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) harus terhenti, setelah ia tertangkap oleh Tim gabungan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Tim gabungan yang menangkap DR alias Mayontek terdiri dari Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo serta Polsek Panongan Polres Tangerang.
DR menjadi buruan polisi setelah melakukan tindakan curas di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Minggu 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, DR alias Mantoyek ditangkap atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani yang merupakan Warga Dusun Mangga Dua,Pekon Srimelati,Kecamatan Wonosobo,Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Karyawan Alfa di Pringsewu, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polisi
BACA JUGA:Dua DPO Curas di Dor Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus
Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Gabungan. Dari hasil penyelidikan,pelaku berhasil teridentifikasi di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,"ujar Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis 28 Maret 2024.
Dilanjutkan kasatreskrim, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi sebuah tas tali warna putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Adapun kronologis, kejadian curas, kata kasatreskrim,bermula saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J. Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.
Tak berhenti di sana, sesampainya di Kunyayan pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi,Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.
Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.
Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.
Kendati berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," terang Muhammad Jihad.