Dua Oknum LSM yang Peras Kakon Pardasuka Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Rabu 03-04-2024,16:58 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus resmi menetapkan tersangka kepada dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AP dan Rd yang melakukan pemerasan kepada kepala pekon (Kakon) Pardasuka Kecamatan Kota Agung.AP dan Rd juga langsung ditahan di sel rutan Mapolres Tanggamus 

Kaplores Tanggamus AKBP Rinaldo Aser melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancamannya sendiri 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 369 KUHP dan di pasal 378 KUHP,"Kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Rabu 3 April 2024.

Kasatreskrim, juga mengucapkan terimakasih kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan juga mengapresiasi atas kinerja dari personel Satreskrim Polres Tanggamus yang telah melakukan OTT atas dugaan pemerasan kepada kakon tersebut.

BACA JUGA:Diduga Peras Kakon Pardasuka, Oknum Ketua LSM Terjaring OTT

BACA JUGA:Sejumlah Kakon Datangi Mapolres Tanggamus, Beri Dukungan Untuk Kakon Pardasuka

"Kami disini meyakini artinya bahwa masyarakat Tanggamus mengapresiasi dan juga mendukung kinerja dari Kepolisian, dan memang apa yang telah kami kerjakan ini, merupakan salah satu bentuk kinerja kami, demi terselenggaranya perekonomian masyarakat Tanggamus agar lebih baik lagi,"ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya saat ini tengah melengkapi pemberkasan, lalu akan melampirkan ke kejaksaan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan.

"Pesan kepada masyarakat, silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana pemerasan ataupun tindakan lainnya, jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Tanggamus, kami akan selalu melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanggamus,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,dua orang pria yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu kepala pekon (Kakon) di Kecamatan Kota Agung dikabarkan terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Tanggamus.

Video OTT tersebut beredar luas di sejumlah grup WhatsApp Jurnalis Tanggamus, pada Senin malam, 1 April 2024.

Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, di awali dengan seseorang yang mengambil gambar berada di dalam mobil berlari masuk ke dalam sebuah rumah.

Adegan berikutnya, terlihat ada tiga orang duduk di kursi, dan seorang wanita paruh baya berhijab dan berkacamata di kursi sebelahnya seorang diri.

Tiga pria yang duduk di kursi, salah seorang diantaranya diduga berinisial AP yang merupakan salah satu ketua Yayasan merangkap ketua paguyuban jurnalis.

Saat anggota kepolisian datang, AP bersama dengan seorang rekannya yang mengenakan topi. Tampak juga dalam video, seorang pria bertas selempang yang merupakan anggota Satreskrim Polres Tanggamus memegang pergelangan tangan kedua pria.

Kategori :