RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus yang saat ini dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis diprediksi akan berganti.
Isu pergantian Sekda Tanggamus ini sebenarnya sudah lama berhembus kencang, terhitung sejak September 2023 atau tepatnya saat bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani purna bakti dan digantikan oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.
Rumor pergantian Sekda Tanggamus sendiri tidak terlalu mengagetkan sebab masa periode Sekda Tanggamus di April 2024 ini sudah memasuki tahun ke lima.
Hamid Heriansyah Lubis dilantik sebagai Sekda Tanggamus 4 April 2019, artinya sudah lima tahun lebih ia mengemban amanah sebagai Sekda Tanggamus.
BACA JUGA:Ormas PP : Jabatan Sekda Berakhir Atau Diperpanjang?
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa jabatan Sekda Tanggamus adalah jabatan karir sehingga tidak ada batas akhirnya.
Hanya saja kata Aan, dalam Undang-undang setiap jabatan apabila sudah lima tahun akan dilakukan evaluasi jabatan.
Hal ini menjadi teka-teki, apakah jabatan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis bakal diperpanjang atau akan diganti.
"Evaluasi jabatan ini untuk menilai kompetensi,kinerja dan kebutuhan organisasi. Untuk pergantian jabatan sekda ini merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS atau Tim Evaluasi Jabatan,"ujarnya.
Aan menegaskan bahwa, hingga saat ini jabatan Sekda Tanggamus masih dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis."Pak Hamid H.Lubis saat ini masih Sekda Tanggamus,"pungkasnya.
Sementara,Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat dikonfirmasi mengenai wacana pergantian sekda belum berbicara secara gamblang.Yang jelas kata Mulyadi Irsan dirinya bakal perpedoman pada peraturan yang ada.
"Ya, sesuai peraturan yang ada saja,kalau saya prinsipnya ikut peraturan,"ujar Mulyadi Irsan yang ditemui saat pendistribusian logistik pemilu beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui,masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Indonesia tidak memiliki batasan waktu yang pasti seperti halnya kepala daerah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.