Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Pringsewu

Kamis 18-04-2024,20:41 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi

 

"Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.(*

Kategori :