9 OPD Dibubarkan

Jumat 12-10-2018,19:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Oraganisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tanggamus mengalami perampingan dari 37 menjadi 28 OPD. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati atas Rancangan Perda Perubahan atas Perda No 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus yang digelar Kamis (11/10). Ada sembilan OPD yang hilang seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan , Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman  dan Dinas Peternakan Perkebunan.  \"OPD baru hasil penggabungan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemberdayaan  Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pangan dan Pertanian. Lalu Dinas  Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. Kemudian untuk badan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,\"kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Tanggamus, Yulistina.  Sementara, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A. M Syafii dalam pendapat akhirnya mewakili Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani mengatakan bahwa perampingan OPD dalam rangka mewujudkan perangkat daerah  yang berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja dan fleksibel maka perlu dilakukan penyesuaian perangkat daerah Kabupaten Tanggamus.  Adapun dasar perubahan OPD mengacu pada pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 yang berbunyi “Perda dapat ditinjau kembali paling lama dua tahun sejak diundangkan\".  Hasil evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, kemudian,merujuk  hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam tiga tahun terakhir dari tahun 2015-2017 Kabupaten Tanggamus memperoleh predikat CC.Dimana penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibandingkan dengan capaian kinerja \"Hal ini disebabkan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih belum berjalan dengan baik dan perlu dilakukan perbaikan lebih Ianjut.Oleh karenanya salah satu cara untuk memperbaiki hal tersebut melalui perangkat daerah. perampingan kelembagaan, \"kata Syafii.  Mengakhiri sambutannya, Syafii menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan  yang te|ah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 yang diajukan, sehingga dapat disetujui bersama. Terpisah, Plt Asisten Bidang Pemerintahan Jonsen Vanisa mengatakan, bahwa susunan OPD baru mulai berlaku terhitung saat sudah diundangkan. Dalam artian, sudah dievaluasi Pemprov Lampung dan sudah mendapat nomor perda.” Setelah rapat paripurna ini, ranperda dibawa ke provinsi untuk selanjutnya dievaluasi,” kata dia.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait